Sodomi Putri Sendiri Hingga Ratusan Kali, Pria Malaysia Divonis 48 Tahun Kurungan, Cambuk 24 Kali

Gambar Ilustrasi (Doc : Kini.co.id) 
News , Internasional - Sungguh bejat kelakuan ayah di Malaysia ini, pria yang berusia 36 tahun ini di vonis 48 tahun kurungan penjara, dan cambuk 24 kali, setelah terbukti melecehkan dan menyodomi putri kandungnya sendiri.

Seperti yang di beritakan oleh Kompas pada (8/09/2017), pria ini sudah lama melakukan perbuatan bejatnya tersebut, mulai sejak tahun 2015.

Menurut informasi yang kami dapat kedua orang tuanya yang tak di sebutkan identitasnya ini sudah berpisah dua tahun lalu, hingga hak asuh anak pun jatuh kepada si ayah.

Yang paling miris lagi dari kejadian ini, dimana sih ayah sudah melakukan perbuatan bejaknya sebanyak 600 kali lebih kepada putrinya yang berusia 15 tahun ini.

Menurut persidangan pria yang tidak di ungkap identitasnya tersebut, melakukan hal terlarang tersebut sebanyak tiga kali dalam sehari, mulai dari Januari sampai Juli 2017.

Bahkan terungkap hanya tiga hari pria tersebut tidak melampiaskan nafsu seksualnya, yakni dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa, hal ini di lakukan di apartemen dimana mereka tinggal.

Dan bahkan fakta persidangan pun mengunkap bahwa dia juga pernah melakukan hal serupa, di saat mereka ibadah umroh, pelaku tersebut melakukan hal yang sama di salah satu hotel yang ada di Mekkah.

Kelakuan si ayah terbongkar saat si korban melapor ke ibunya, hal ini di lakukan korban setelah ayahnya berniat membawa kedua putrinya untuk tinggal bersamanya.

Sumber: www.dirmank.id