Musisi Ahmad Dhani Polisikan 9 Media Online, Apa yang Terjadi?

Foto Ahmad Dhani (Document : KapanLagi) 

News, Jakarta - Ahmad Dhani melaporkan 9 Media Online, pada Kamis (31/8/2017) di bareskrim Polri, gedung KPK, Gambir Jakarta pusat. 

Ahmad Dhani bukan tanpa alasan melaporkan 9 media tersebut, dirinya geram atas pemberitaan tentang kepemilikan tempat karaoke Masterpiece, padahal berita itu palsu alias hoax. 

Ahmad Dhani gerah dengan pemberitaan 9 media Online yang menberitakan bahwa dirinya bukan pemilik dari karaoke Masterpiece dan di pecat dari tempat tersebut. 

Berita hoax memang kerap serang Ahmad Dhani. Sperti yang di lansir dari Detik pada Kamis 31 Agustus. 

"Saya dulu 2014 waktu itu cukup baik hati waktu ada hoax yang pertama kali hits aku yang katanya kalau Jokowi jadi presiden aku akan potong alat kelamin. Itu tweet palsu, tapi diberitakan oleh beberapa media. Kalau waktu itu aku baik hati tak melampirkan, kali ini ternyata laporan aku ke Dewan Pers tak membuat beberapa wartawan itu jera atau beberapa redaktur pelaksana (redpel), editor dari online itu jera," kata Dhani.

Ahmad Dhani menyayangkan kepada Sembilan media online tersebut di karenakan mengankat berita yang tak benar atas dirinya alias (Hoax), hingga memaksa dirinya melaporkan media online tersebut dengan laporan pencemaran nama baik. 

9 media online tersebut di laporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik. 

Sumber : Detik

Sumber: www.dirmank.id