Main Ponsel Saat Mengemudi bisa kena tilang

Gambar Ilustrasi

Jakarta - Waspada penerapan CCTV sebagai media pengawas di jalan raya, Inovasi dari pihak kepolisian tampaknya bukan main-main.

Para pengguna jalan raya terkadang memang di luar batas, hingga di kenai tilang bagaimana tak anak di bawah umur saja terang-terangan mengendarai sepeda motor.

Tidak hanya itu pelanggaran pun terkadang di lakukan dengan sengaja, seperti berbalik melawan arah, membawah muatan berlebihan, dan bahkan tak segan-segan melanggar rambu-rambu lalulintas yang sudah di pasang di jalan.

Namun inovasi dari kepolisian saat ini mungkin membuat kamu tercengan, bagaimana tak CCTV yang di pasang di tiang pengatur lalulintas akan memberi kamu surat tilang, bila anda terekam menggunakan ponsel saat mengemudi.

Di kutip dari TribunNews pada 7 September 2017 , Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, informasi yang beredar tersebut betul adanya.

Saat ini polisi sedang memasang kamera pengawas di beberapa titik, untuk menindak para pelanggar lalu lintas termasuk bagi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Namun Sayangnya, Royke tidak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas. Alasannya, kata dia, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tak terlihat mencolok.
"Kan kamera tersembunyi, jelas dong jangan sampai kelihatan,” Ujar Royke

Penilangan yang tertangkap lewat kamera CCTV tersebut berlaku baik untuk pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua.

CCTV Tidak hanya merekam pelanggaran pengemudi di saat menggunakan ponsel, tapi untuk merekam penorobos lampu merah, atau marka rambu, rambu dan pelanggaran lainnya,

Sumber : Tribunnews

Sumber: www.dirmank.id