Pemblokiran Telegram di cabut kini penggunanya bisa mengakses situs telegram kembali

Copyright : Telegram

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengumumkan pencabutan pemblokiran situs web layanan pesan Telegram pada hari ini, Kamis (10/8/2017), di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Saat ini situs yang terkait dengan telegram bisa di akses lagi,ada sebanyak 11  domain situs milik Telegram dinyatakan bebas dari sistem penyaringan alias filtering dari setiap Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.

Namun pencabutan ini bukan tanpa alasan,setelah Menkominfo berdiskusi atau bermusawarah dengan pihak telegram ada beberapa syarat yang di patuhi oleh pihak Telegram.

Adapun syarat itu antara lain, Telegram membuat government channel khusus agar komunikasi dengan Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, Kominfo diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

Kominfo juga meminta ada perwakilan Telegram yang dedicated di Indonesia. Orang itu harus mengetahui bahasa dan kebudayaan di Indonesia sehingga berbagai pengaduan bisa dikomunikasikan lebih lancar.

Wlaupun pemblokiran Telegram di cabut tak semua situs yang kena sistem penyaringan alias filtering dari setiap Internet Service Provider (ISP) masih ada beberapa situs yang belum bisa di akses.

Sumber : Kompas

Sumber: www.dirmank.id