News , Nasional - Pelajar SMK yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif umur 18 tahun dilaporkan ke Polisi pada 16 Juli 2017 oleh Brigadir Ricky Swanda.
Farhan yang masih berstatus pelajar SMK ini langsung di tahan di Mapolrestabes Medan, dan masih di lakukan pemeriksaan intensif.
Muhammad Farhan Belatif sekaligus pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah di duga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian , yang jadi viral di media sosial, Farhan di jerat Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE).
Seharus kita sebagai pengguna Medsos lebih bijak menggunakannya, kejadian serupa bukan kali ini saja terjadi, namun entah mengapa ini bisa terjadi Berulang kali.
Source : Detik
Sumber: www.dirmank.id