Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran pada aplikasi pengirim pesan instant ya itu Telegram pada (17/07/2017).
Namun seperti yang lansir pada laman Kompas.com pada (14/07/2017) Kemenkominfo telah resmi mengumumkan bahwa aplikasi Telegram akan di blokir di indonesia dan memerintahkan semua pihak agar memblokir Telegram,ada beberapa yang membuat Kemenkominfo memblokir aplikasi ini di antaranya.
- Telegram banyak di gunakan para terorisme untuk berkomunikasi perencanaan penyerangan pada pihak tertentu.
- Propoganda radikalisme,terorisme,ajakan serta merakit bom dan lain-lain.
Seprti yang kita ketahui Telegram adalah sebuah situs atau aplikasi pengirim pesan yang instant dan cepat,berbeda dengan app lain Telegram lebih menjaga informasi pribadi kita dan percakapan kita kepada kontak kita maupun grup.
Nah menurut kamu sendiri apakah ini efektif untuk mencegah pergerakan terorisme?
Atau malah menimbulkan maslah baru bagi pengguna Telegram atau pihak Telegram sendiri?
Sumber: www.dirmank.id