BI Mengimbau Agar Merchant Tidak Menerima Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Source image : Forbes
Bank Indonesia atau BI mengeluarkan pernyataan larangan atau himbauan agar para merchant di Indonesia tidak menerima pembayaran melalui Bitcoin.

Kepala pusat program transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang jelas bila masyarakat untuk melakukan transaksi Bitcoin.

Untuk itu larangan penggunaan Bitcoin akan di atur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI pada 2018 nanti. Dan akan di keluarkan dalam waktu dekat ini.

Saat ini memang Bitcoin belum di atur oleh BI secara spesifik, untuk itu saat ini BI terus melakukan penkajian mendalam. Apakah Bitcoin akan di atur dalam PBI uang elektronik atau secara terpisah.

Itu sebabnya mengapa BI hingga saat ini terus menghimbau agar merchant di Indonesia tidak menerima pembayaran melalui Bitcoin. Karena BI tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang di akibatkan oleh transaksi Bitcoin.

BI sendiri menkawatirkan adanya penyelewengan Bitcoin untuk melawan hukum yang diantaranya prositusi, pencucian uang, terorisme, dan perdagangan obat terlarang.

Sumber : Kompas

Sumber: www.dirmank.id